MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J masih menjadi sorotan publik.
Dalam hal ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 15 Februari 2023
Baca Juga: Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Sekedar informasi bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Namun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.