Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?

- 15 Februari 2023, 19:29 WIB
Richard Eliezer Pudihang LumiuAntara News
Richard Eliezer Pudihang LumiuAntara News /

Baca Juga: Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

ementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x