Maka, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung, yang diatur dalam pasal 100 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri.
Maka, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden, yang tertuang dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Lantas kapan Undang-Unadang KUHP terbaru ini berlaku?
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru ini, akan berlaku pada Tahun 2026 mendatang.***