Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

- 15 Februari 2023, 20:18 WIB
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun.
Tanggapan orang tua mendiang Brigadir J terkait vonis yang diberikan oleh Majelis hakim kepada Bharada e yakni pidana selama 1,5 tahun. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA TULUNGAGUNG - Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut hadir di sidang vonis Bharada E.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Menanggapi vonis tersebut, Rosti Simanjuntak sebagai ibunda dari Brigadir j menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 15 Februari 2023.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.

Sedangkan ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x