Dan pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan, yang tertuang dalam pasal 100 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki.
Maka, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung, yang diatur dalam pasal 100 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri.
Maka, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden, yang tertuang dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2023.***