Baca Juga: Tragedi Nahas Tahun Baru 2023, 4 Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Prigi
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
2. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
C. Metode Kampanye
Baca Juga: Daftar Film Drama Korea dengan Ranting Tertinggi Sepanjang Tahun 2022, Beserta Pemeran Utamanya
Pasal 275
1. Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Cdon tentang materi IGmpanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.