MEDIA TULUNGAGUNG - KPU telah resmi mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024.
Pengumuman tersebut tertuang pada Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut juga tercantumkan tahapan-tahapan pemilu 2024 lainya.
Untuk diketahui, bahwa pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 20 November-29 November 2022.
Sementara untuk penyelenggara tingkat desa PPS akan dimulai pada tanggal 18 Desember-27 Desember 2022.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.
Berikut ini adalah persyaratanya
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Qatar Vs Ekuador, Pertama Kali Tuan Rumah Kalah Di Laga Pertama