Login SIAKBA.go.id untuk Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Pastikan Hal ini Agar Kamu Lolos

- 21 November 2022, 08:50 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

 

MEDIA TULUNGAGUNG - KPU telah resmi mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024.

Pengumuman tersebut tertuang pada Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut juga tercantumkan tahapan-tahapan pemilu 2024 lainya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

Untuk diketahui, bahwa pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 20 November-29 November 2022.

Sementara untuk penyelenggara tingkat desa PPS akan dimulai pada tanggal 18 Desember-27 Desember 2022.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.

Berikut ini adalah persyaratanya

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Qatar Vs Ekuador, Pertama Kali Tuan Rumah Kalah Di Laga Pertama

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Media Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x