KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

- 18 November 2022, 21:39 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

MEDIA TULUNGAGUNG - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah memasuki berbagai tahapan persiapan hingga penyelenggaraan.

Salah satu agenda penting yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini adalah rekrutmen badan ad hoc baik PPK, PPS.

KPU melalui siaran pers nya telah resmi mengumumkan jadwal rekrutmen tersebut yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022.

Baca Juga: UIN Tulungagung Berlakukan Kuliah Online Selama 12 Hari, Netizen Sebut Miris Hubungan dengan Organisasi Ekstra

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Parsadan Harahap di Jakarta.

"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," katanya dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari ANTARA.

Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), katanya, digelar setelah perekrutan PPK pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Baca Juga: Australia Open 2022: Gregoria Akan Rebutkan Tiket Final Hadapi Rivalnya di Kejuaraan Dunia Junior, Mampukah?

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," kata dia.

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x