KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

- 18 November 2022, 21:39 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, tambahnya, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Syaratnya, kata dia, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Viral Wanita Terobos Iring-Iringan Jokowi, Pramono Anung: Presiden Minta Paspampres Tak Bersikap....

"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," kata dia.

Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Menparekraf Yakini Usai Pelaksanaan KTT G20 Sektor Pariwisata di Indonesia Bangkit, Khususnya di Pulau Dewata

Kemudian, papar dia, syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.

Jumlah PPK yang akan direkrut seluruh Indonesia, kata dia, sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.

Berikut persyaratan yang wajib dilengkapi untuk daftar menjadi PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x