KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

- 18 November 2022, 21:39 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

1. Akses laman SIAKBA melalui link resmi, KLIK DI SINI

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 2023 Lakoni Persahabatan , Timnas U-20 kalah 6 gol dari Prancis

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG

Baca Juga: Pemanasan Piala Dunia, Jepang Menyerah 1-2 dari Kanada , Samurai Biru Kena Comeback

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x