KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

- 18 November 2022, 21:39 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.

Baca Juga: Update Kasus Kalideres: Kepercayaan Jainisme Diduga Jadi Penyebab Kematian Satu Keluarga, Benarkah?

Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:

NO PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
  a. warga negara Indonesia. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
 1

b. 1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS; dan

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.

Fotokopi Kartu TandaPenduduk Elektronik.
 2 c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
 3 d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
 4 e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 1. Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau
2. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota Partai Politik.
 5 f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.  
 6 g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan
2) Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 7 h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
 8 i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Aktor Senior Rudy Salam Meniggal Dunia , Tutup Usia di 73 tahun

Selain mempersiapkan persyaratan dokumen, Anda juga perlu untuk memahami dan membuat akun SIAKBA.

SIAKBA akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU menggunakan aplikasi SIAKBA:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x