9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 20 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.
Baca Juga: Zenfone 9 Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek DI SINI.
Selain itu, Anda juga wajib memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek DI SINI.***