KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

- 18 November 2022, 21:39 WIB
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI mengumumkan syarat PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 /Arif Rahmad/Jurnal Medan

MEDIA TULUNGAGUNG - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah memasuki berbagai tahapan persiapan hingga penyelenggaraan.

Salah satu agenda penting yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini adalah rekrutmen badan ad hoc baik PPK, PPS.

KPU melalui siaran pers nya telah resmi mengumumkan jadwal rekrutmen tersebut yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022.

Baca Juga: UIN Tulungagung Berlakukan Kuliah Online Selama 12 Hari, Netizen Sebut Miris Hubungan dengan Organisasi Ekstra

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Parsadan Harahap di Jakarta.

"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," katanya dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari ANTARA.

Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), katanya, digelar setelah perekrutan PPK pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Baca Juga: Australia Open 2022: Gregoria Akan Rebutkan Tiket Final Hadapi Rivalnya di Kejuaraan Dunia Junior, Mampukah?

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," kata dia.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, tambahnya, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Syaratnya, kata dia, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Viral Wanita Terobos Iring-Iringan Jokowi, Pramono Anung: Presiden Minta Paspampres Tak Bersikap....

"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," kata dia.

Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Menparekraf Yakini Usai Pelaksanaan KTT G20 Sektor Pariwisata di Indonesia Bangkit, Khususnya di Pulau Dewata

Kemudian, papar dia, syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.

Jumlah PPK yang akan direkrut seluruh Indonesia, kata dia, sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.

Berikut persyaratan yang wajib dilengkapi untuk daftar menjadi PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024:

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.

Baca Juga: Update Kasus Kalideres: Kepercayaan Jainisme Diduga Jadi Penyebab Kematian Satu Keluarga, Benarkah?

Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:

NO PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
  a. warga negara Indonesia. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
 1

b. 1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS; dan

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.

Fotokopi Kartu TandaPenduduk Elektronik.
 2 c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat Pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
 3 d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
 4 e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 1. Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau
2. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota Partai Politik.
 5 f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.  
 6 g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan
2) Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 7 h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
 8 i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Aktor Senior Rudy Salam Meniggal Dunia , Tutup Usia di 73 tahun

Selain mempersiapkan persyaratan dokumen, Anda juga perlu untuk memahami dan membuat akun SIAKBA.

SIAKBA akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU menggunakan aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA melalui link resmi, KLIK DI SINI

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 2023 Lakoni Persahabatan , Timnas U-20 kalah 6 gol dari Prancis

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG

Baca Juga: Pemanasan Piala Dunia, Jepang Menyerah 1-2 dari Kanada , Samurai Biru Kena Comeback

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 20 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Baca Juga: Zenfone 9 Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek DI SINI.

Selain itu, Anda juga wajib memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan mengecek DI SINI.***

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x