Update Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Penjelasan Rinci Persyaratan Calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

- 18 November 2022, 19:35 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar YouTube Kak Bekti

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak update isi Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisi tentang penjelasan rinci persyaratan calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi tela mengeluarkan Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.

Dalam Surat Keputusan itu berisikan lengkap tentang teknis rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS Pemilu 2024 yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2022.

Baca Juga: Viral Wanita Terobos Iring-Iringan Jokowi, Pramono Anung: Presiden Minta Paspampres Tak Bersikap....

Seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Surat Keputusan tersebut, jadwal pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 20 November-29 November 2022.

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 18 Desember-27 Desember 2022.

Sementara untuk jadwal pembukaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 15 Januari-12 Januari 2024.

Baca Juga: Menparekraf Yakini Usai Pelaksanaan KTT G20 Sektor Pariwisata di Indonesia Bangkit, Khususnya di Pulau Dewata

Berikut persyaratan yang wajib dilengkapi untuk daftar menjadi PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x