MEDIA TULUNGAGUNG - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akan segera dilangsungkan.
Segala persiapan dan tahapan telah dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU untuk momen demokrasi lima tahunan ini.
Salah satunya adalah pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 oleh KPU.
Beberapa hal perlu Anda pastikan untuk bisa menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
Lantas apa saja yang perlu diperhatikan agar bisa menjadi bagian dari PPK dan PPS Pemilu 2024?
Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.
Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:
a. warga negara Indonesia;