Banyak Kasus Pendaftaran Gagal! Pastikan Hal Ini Agar Bisa Ikut Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024

- 6 Oktober 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay /

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

Baca Juga: Humas Polres Metro Jaksel Beberkan Barang Bukti Kuat dari Rumah Billar dan Lesti, Ancaman Hukuman Menanti?

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Rizky Billar Kabur dari Polisi, Lesti Kejora Angkut Barang dari Rumah, Terbang ke Tanah Suci Tenangkan Diri

Syarat yang mungkin kebanyakan orang tidak terfikir jauh adalah tidak pernah jadi pengurus parpol.

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah