Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini, Jangan Sampai Salah

- 12 September 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak dalam artikel ini syarat dan ketentuan pendafataran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 (Pemilu 2024).

Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam pedoman tersebut berisikan secara lengkap tentang seluruh ketentuan dan tahapan yang akan dilakukan dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat.

Baca Juga: Segera Dibuka! Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 September 2022, Begini Jadwal Terbarunya

Panwaslu Kecamatan adalah salah satu elemen penting bagi Bawaslu untuk ikut membantuk kinerjanya di tingkat Kecataman selama Pemilu 2024.

Lantas bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yang telah disesuaikan dari Pedoman Bawaslu terbaru.

A. Persyaratan

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pedoman Pelaksanaan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x