Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Siapkan Berkas Ini, Jangan Sampai Salah

- 12 September 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

Baca Juga: Soal Pembunuh Munir, Selain Muchdi, Hacker Bjorka Catut Nama Megawati, Terlibat?

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Polri, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet Pelindung Putri Candrawathi

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

B. Kelengkapan persyaratan

1) Surat Lamaran
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup;
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9) Surat pernyataan
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

Baca Juga: Anak Buah Kapolda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Resmi Dipecat dari Polri Langgar Kode Etik, Nasib Fadil Imran?
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Baca Juga: Soal Pembunuh Munir, Selain Muchdi, Hacker Bjorka Catut Nama Megawati, Terlibat?

Sedangkan untuk tahapan rekrutmen bisa diketahui dari jadwal resmi Bawaslu berikut ini:

1. Sosialisasi : 10-21 September 2022

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pedoman Pelaksanaan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini