Banyak Kasus Pendaftaran Gagal! Pastikan Hal Ini Agar Bisa Ikut Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024

- 6 Oktober 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay /

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Viral Video Rekaman Diduga Oknum Tertawa Bahagia di Lokasi Kerusuhan Kanjuruhan, Netizen: Polisi, Gak Nyangka!

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Ikut Berduka, Seluruh Liga Eropa Dimulai dengan Mengheningkan Cipta untuk Duka Berdarah Stadion Kanjuruhan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini