Perbandingan Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2019 vs Pemilu 2024, Begini Rincian Detailnya

- 20 Oktober 2022, 21:23 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

MEDIA TULUNGAGUNG - Besaran honor badan adhoc KPU pada Pemilu 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Informasi tersebut muncul setelah rapat bersama antara DPR Komisi II bersama KPU yang menyepakati kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta turunannya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea

Lantas seperti apa rincian perbandingan kenaikan honor tersebut jika dibandingkan dengan Pemilu 2019? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
– Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

– Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

a. Ketua

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x