KPU Umumkan Rekrutmen PPK dan PPS, Begini Jadwal dan Pelaksanaanya

- 29 Juni 2022, 21:05 WIB
KPU umumkan rekrutmen PPK dan PPS
KPU umumkan rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar/Youtube KPU RI/

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan akan membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Oktober mendatang.

Idham Holik, selaku Anggota KPU RI mengungkapkan bahwa rekrutmen dan pelatihan tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu 3 bulan.

"Rekrutmen PPK dan PPS dijadwalkan Oktober 2022. Proses rekrutmen hingga pelatihan direncanakan berlangsung tiga bulan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga: PBB Ungkap Laporan Mengejutkan Konflik di Suriah, Sebut Ratusan Ribu Warga Sipil Tewas Akibat Perang

PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc penyelenggara pemilu.

PPK bertugas di tingkat kecamatan dan PPS merupakan pelaksana di tingkat desa atau gampong.

PPK beranggotakan lima orang dan PPS sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Sakit Diabetes? Jangan Konsumsi Makanan Ini Agar Keseimbangan Gula Darah Kamu Terjaga dengan Baik

Dikutip dari ANTARA, Idham Holik mengatakan PPK dan PPS yang direkrut tersebut diharapkan sudah bisa bekerja pada pertengahan Januari 2023.

Apalagi saat itu tahapan pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih sementara.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x