MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.
Selain itu Menkeu juga mengatakan adanya perbedaan dari pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.
Menkeu mengatakan adanya penambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 29 Juni 2022.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ujarnya.
Selain itu Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.