Gaji Ke-13 Cair 1 Juli 2022! Menkeu Sri Mulyani Indrawati : Akan Ditambah 50 Persen Tunjuangan Kinerja

- 29 Juni 2022, 17:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

MEDIA TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.

Selain itu Menkeu juga mengatakan adanya perbedaan dari pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Menkeu mengatakan adanya penambahan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian yang Akan Didapat!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 29 Juni 2022.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ujarnya.

Selain itu Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x