Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian yang Akan Didapat!

- 29 Juni 2022, 17:37 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022
Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022 /EmAji

MEDIA TULUNGAGUNG - Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGGAUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesi pada 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Menkeu.

Selain itu Menkeu juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 tersebut diberikan ebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Baca Juga: Viral! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Besaran Gaji PPPK 2022, Simak Informasi Berikut Ini!

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x