MEDIA TULUNGAGUNG - Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGGAUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesi pada 29 Juni 2022.
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Menkeu.
Selain itu Menkeu juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 tersebut diberikan ebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.