Viral! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Besaran Gaji PPPK 2022, Simak Informasi Berikut Ini!

- 1 Juni 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru
Ilustrasi para PPPK Guru dan Non Guru /


MEDIA TULUNGAGUNG - Beredar sejumlah informasi yang menjelaskan bahwa banyak para CPNS yang mengundurkan diri lantaran besaran gaji PPPK.

Dalam hal ini ratusan PPPK baik PPPK Guru atau PPPK Non Guru dikabarkan mengundurkan diri.

Selain itu sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri dari 305.778 yang dinyatakan lolos PPPK Guru tahap 1, PPPK Guru tahap 2, dan PPPK Non-Guru.

Baca Juga: Ini Daftar Gaji ke-13 PNS Gol I-IV, Pensiunan yang Akan Diterimakan Oleh Pemerintah Pada Bulan Juli 2022

Hal ini menimbulkan banyak penasaran terkait jumlah gaji PPPK 2022 menurut Perpres.

Perlu diketahui bahwa terdapat 17 golongan PPPK yang gajinya diatur dalam regulasi tersebut.

Besaran gaji PPPK dalam aturan tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Baca Juga: Usai Menang Puteri Indonesia 2022, Laksmi Shari De Neefe Ungkap Ambisinya Masuk Miss Universe 2022

Hal penting yang wajib diketahui adalah, besaran gaji PPPK yang dilampirkan merupakan besaran sebelum dikenakan pajak.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x