Perbandingan Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2019 vs Pemilu 2024, Begini Rincian Detailnya

- 20 Oktober 2022, 21:23 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari KPU Manggarai Barat, selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Pria yang Sempat Disalami Oleh Ferdy Saat Berjalan Menuju Ruang Sidang

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah