Perbandingan Kenaikan Gaji PPK, PPS Pemilu 2019 vs Pemilu 2024, Begini Rincian Detailnya

- 20 Oktober 2022, 21:23 WIB
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya /Pexels/

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...

4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

a. Ketua
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.500.000

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000

c. Sekretaris
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.150.000.

Baca Juga: NGERI! Meski Bertemu Orang, Pembunuh Wanita di Bekasi Tersenyum Lebar Saat Buang Mayat Korban dengan Palstik

d. Pelaksana
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000
– Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.050.000.

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

a. Ketua
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.400.000.

b. Anggota
– Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.000.000

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini