MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu ini dimulai pada tahun 2022.
Mengaca pada beberapa pengalaman, banyak peserta yang tidak lolos karena hal administrasi.
Baca Juga: Tanggal 21 November Hari Apa? Ada Hari Pohon Sedunia, Hari Televisi hingga Puncak Pertemuan NATO
Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus peserta perhatikan dalam pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 ini.
Salah satunya adalah masalah syarat bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS 2022 pada Pemilu 2024.
Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.
Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS: