i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
Baca Juga: Prediksi Senegal vs Belanda Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Perkiraan Pemain dan Rekor Pertemuan
m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
n. mampu secara jasmani dan rohani.
Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan untuk bocoran pengumuman pedaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024, akan dimulai pada 20 November 2022.***