Banyak yang Gagal Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Penuhi Hal ini Agar Kamu Mudah Lolos

- 21 November 2022, 05:38 WIB
ilustrasi tes PPK dan PPS
ilustrasi tes PPK dan PPS /BKN/

Baca Juga: Takut Dapat Review Buruk, Tesla Tarik 321 Ribu Kendaraan di AS, Bikin Kecewa Pelanggan?

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

Baca Juga: Link Live Streaming Inggris vs Iran Piala Dunia 2022, Cederanya Reece James Siapa Bek Kanan Pilihan Southgate

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x