Banyak yang Gagal Pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Penuhi Hal ini Agar Kamu Mudah Lolos

- 21 November 2022, 05:38 WIB
ilustrasi tes PPK dan PPS
ilustrasi tes PPK dan PPS /BKN/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu ini dimulai pada tahun 2022.

Mengaca pada beberapa pengalaman, banyak peserta yang tidak lolos karena hal administrasi.

Baca Juga: Tanggal 21 November Hari Apa? Ada Hari Pohon Sedunia, Hari Televisi hingga Puncak Pertemuan NATO

Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus peserta perhatikan dalam pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 ini.

Salah satunya adalah masalah syarat bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS 2022 pada Pemilu 2024.

 

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

Baca Juga: Takut Dapat Review Buruk, Tesla Tarik 321 Ribu Kendaraan di AS, Bikin Kecewa Pelanggan?

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

Baca Juga: Link Live Streaming Inggris vs Iran Piala Dunia 2022, Cederanya Reece James Siapa Bek Kanan Pilihan Southgate

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

Baca Juga: Prediksi Senegal vs Belanda Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Perkiraan Pemain dan Rekor Pertemuan

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan untuk bocoran pengumuman pedaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024, akan dimulai pada 20 November 2022.***

 

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x