A. Kampanye Pemilu
Pasal 267
1. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab
2. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 269
1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-aeorang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye. nasional.
3. Dalam membentuk tim lGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya