4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden sebageimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menJrusun seluruh kegiatan tahapan Ka:npanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi
6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.
B. Materi Kampanye
Pasal 274
1. Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kamparrye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;