Terkait Empat Provinsi Baru di Papua , Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 19:25 WIB
Terkait adanya empat provinsi baru di papua jokowi terbitkan perppu pemilu
Terkait adanya empat provinsi baru di papua jokowi terbitkan perppu pemilu /Tangkap layar Instagram @jokowi/

MEDIA TULUNGAGUNG – Menjelang Pemilu yang akan diadakan pada tahun 2024 mendatang ada empat provinsi baru di Papua.

Maka dari itu Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal tersebut dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman ANTARA pada 13 Desember 2022.

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.

Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, Jokowi menimbang bahwa kebijakan ini perlu dibuat dan langkah sebagai bentuk antisipasi dari pembentukan empat provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampaikan Kesaksian Mengejutkan Soal Pemakaman Brigadir J hingga Peristiwa Pelecehan

Empat provinsi baru itu ialah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.

Tak hanya itu, dalam hal ini Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x