Terkait Empat Provinsi Baru di Papua , Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 19:25 WIB
Terkait adanya empat provinsi baru di papua jokowi terbitkan perppu pemilu
Terkait adanya empat provinsi baru di papua jokowi terbitkan perppu pemilu /Tangkap layar Instagram @jokowi/

Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Ingin Mengangkatnya Dua Kali hingga Bantah Kesaksian Richard

Hal Ini berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu perubahan mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai diakibatkan karena adanya pertambahan jumlah penduduk.

Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain :

Baca Juga: Putri Candrawathi Tegas Bantah Kesaksian Bharada E di Depan Hakim Soal Wanita Menangis: Tidak Pernah!

Pada Pasal 10A yang berbunyi bahwa Komisi Pemilihan Umum membentuk membentuk KPU Provinsi di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Selanjutnya di Pasal 92A, disebutkan juga bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Bawaslu Provinsi di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kemudian dalam Perppu tersebut juga mengatur bahwa di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 568A yang berbunyi bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perppu tersebut disahkan oleh Joko Widodo pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x