“Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Dedi, dikutip dari Teras Gorontalo.
Dedi menjelaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilaksanakan usai seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
“Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar dedi.
Putusan sidang terhadang pengajuan banding Ferdy Sambo menghasilkan dua poin utama.
Baca Juga: Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Namun Dibela Rakyat
Yang pertama, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Yang kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Etik Polri yang memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.
Komisi banding pun menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
Sanksi itu berupa perilaku pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.