Ferdy Sambo Melawan Soal Banding Kasus Brigadir J? Kapolri Setujui Komisi Banding

- 15 September 2022, 20:24 WIB
Kapolri sahakan Komisi banding bagi Ferdy Sambo
Kapolri sahakan Komisi banding bagi Ferdy Sambo /Kolase : Pikiran Rakyat/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J masih Bergulir.

Meskipun tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah terbongkar, namun banyak kejanggalan yang belum terungkap.

Pasalnya, Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi itu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: TEGAS! Mahfud MD Sorot Komnas HAM Sebut Belum Keluar dari Jebakan Ferdy Sambo: Saya Bakal Maju

Bahkan, parahnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo disebut menjadi orang kedua yang menembak Brigadir J.

Dugaan terkait penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi itu dibeberkan oleh Bharada E melalui pengacaranya.

Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, sebelumnya pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kesaksian Mengejutkan Om Kuat dan Susi, Adegan Putri Candrawathi di Magelang Baru Terungkap

PTDH terhadap Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini