Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Namun Dibela Rakyat

- 19 September 2022, 19:26 WIB
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe /

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dapat pembelaan rakyat.

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang diduga menerima suap dan gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 12 September 2022.

Salah satu sanksi yang kini harus diterima oleh Lukas adalah pencekalan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK, Rakyat Tak Terima Hingga Akan Lakukan Demo Besar-Besaran

Pencekalan itu diberlakukan untuk orang nomor satu di Provinsi Papua itu sejak tanggal 7 September 2022.

 

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram.

Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan, yaitu 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik, Putri dan Kuat Selingkuh, Kabareskrim dan Kamaruddin Kompak Benarkan.....

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x