MEDIA TULUNGAGUNG - Simak profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dapat pembelaan rakyat.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang diduga menerima suap dan gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 12 September 2022.
Salah satu sanksi yang kini harus diterima oleh Lukas adalah pencekalan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencekalan itu diberlakukan untuk orang nomor satu di Provinsi Papua itu sejak tanggal 7 September 2022.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram.
Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan, yaitu 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.