MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Dalam hal ini pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi penolakan keputusan banding tersebut.
Arman Hanis berencana untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya kan melakukan langkah hukum setelah menerima hasil putusan banding tersebut.
Namun, Arman belum memberi tahu terkait apa langkah hukum yang akan ditempuhnya untuk membela kliennya tersebut.