Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

- 19 September 2022, 15:51 WIB
Sidang banding Ferdy Sambo ditolak. 
Sidang banding Ferdy Sambo ditolak.  /Foto: PMJ/Dok Polri TV/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa mekanisme sidang KKEP banding tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada 19 September 2022. 

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!

Salah satu Jenderal Bintang Tiga, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC.

Wakil Ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme KKEP Banding yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x