Sidang Banding Ditolak! Arman Hanis Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

- 19 September 2022, 19:37 WIB
 Arman Hanis, Pengacara Irjen Ferdy Sambo.
Arman Hanis, Pengacara Irjen Ferdy Sambo. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dedi mengatakan sidang komisi banding yang digelar hari ini adalah upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," ucap Dedi.

Menurut Dedi, hal tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Dedi.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” katanya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini