MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Ferdy Sambo yang kerap dianggap sebagai dalang kasus ini disebut-sebut dapat lolos dari jeratan hukuman maksimal.
Komnas HAM menilai bahwa tidak ditemukan adanya perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Komnas HAM justru menilai bahwa Bharada E yang salah dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini
Hal tersebut dikarenakan Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya yakni Bripka RR, Kuat Ma'Ruf dan Ferdy Sambo.
Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, Ahli psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru menaruh curiga terkait pernyataan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J.
Di sisi lain, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.