Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

- 19 September 2022, 16:51 WIB
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J.
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik Terungkap hingga Diketahui Banyak Orang, PC Lampiaskan ke Kuat Ma'Ruf?

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya.

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Baca Juga: Terungkapnya Misteri Masalah Kejiwaan FS, Nikita Mirzani Diduga Punya Rekaman bersama Ferdy Sambo, Benarkah?

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik. Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu lima tersangka kasus Brigadir J hadir dalam gelar rekonstruksi peristiwa.

Lima tersangka yang dimaksud terdiri atas Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'Ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Usai menjalani rekonstruksi peristiwa, lima tersangka melakukan pemeriksaan selanjutnya dengan menggunakan alat lie detector.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini