Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir
Ia melihat pernyataan Komnas HAM sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan yakni psikopat.
Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Luar biasa ya," kata Refly Harun.
Baca Juga: Ayah Ferdy Sambo Muncul! Diduga Penembak Kedua Dalam Kasus Brigadir J? Kamaruddin Lakukan Hal Ini!
Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.
"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.
"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.