Pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana yang ia dalangi terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan (obstruciton of justice) kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Pengacara Ferdy Sambo Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Tanggapi Penolakan Sidang Banding".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)