Sidang Banding Ditolak! Arman Hanis Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

- 19 September 2022, 19:37 WIB
 Arman Hanis, Pengacara Irjen Ferdy Sambo.
Arman Hanis, Pengacara Irjen Ferdy Sambo. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Dalam hal ini pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi penolakan keputusan banding tersebut.

Baca Juga: Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

Arman Hanis berencana untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya kan melakukan langkah hukum setelah menerima hasil putusan banding tersebut.

Namun, Arman belum memberi tahu terkait apa langkah hukum yang akan ditempuhnya untuk membela kliennya tersebut.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dedi mengatakan sidang komisi banding yang digelar hari ini adalah upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Hukum Terakhir

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," ucap Dedi.

Menurut Dedi, hal tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Dedi.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

Pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana yang ia dalangi terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan (obstruciton of justice) kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Pengacara Ferdy Sambo Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Tanggapi Penolakan Sidang Banding".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini