MEDIA TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas dugaan perkara penggunaan merk dagang MS Glow milik carzy rich Shandy Purnamasari.
Menurut putusan yang ada, istri Juragan 99 itu terbukti melakukan penjiplakan atas produk dagang bisnis kecantikan.
Shandy Purnamasari diminta untuk memberikan ganti rugi total uang sebesar Rp37,9 miliar. Namun ia geram dan tidak terima akan putusan itu hingga akan ajukan banding pada tingkat kasasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat Sejak Bulan Lalu, Jubir Sayangkan Vaksinasi Booster Stagnan
Shandy menilai bahwa PN Niaga Surabaya mengabaikan beberapa fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Lewat unggahan instagram @shandypurnamasari, ia mempertanyakan poin putusan pengadilan soal penggunaan merek MS Glow yang dalam putusan dianggap melawan hukum karena punya kesamaan merek dengan pihak penggugat.
Shandy Purnamasari mengklaim merek MS Glow yang ia punya, yang disebut dalam poin ke-3 pada putusan pengadilan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu, sudah ada lebih dahulu dibanding merek pihak penggugat.
"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," ujarnya, seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Kamis, 14 Juli 2022.