MEDIA TULUNGAGUNG - Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah berhasil meringkus empat tersangka baru mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Para tersangka tersebut adalah dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C. Satu orang masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.
“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, seperti dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Laporan Keuangan, Mantan Presiden ACT Klaim Wajar Tanpa Pengecualian
Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan kasus Nirina Zubir, yaitu:
1. RK alias Riri Khasmita :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Alm. Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).
2. E alias Edrianto :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Vinta Kurniawaty dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam AJB.