Diperiksa Polisi Soal Laporan Keuangan, Mantan Presiden ACT Klaim Wajar Tanpa Pengecualian

- 14 Juli 2022, 11:23 WIB
Usai jalani pemeriksaan lanjutan mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan pers/PMJNews/Dok Net/
Usai jalani pemeriksaan lanjutan mantan Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan pers/PMJNews/Dok Net/ /

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Pada hari Rabu kemarin, 13 Juli 2022, mantan Presiden yayasan ACT, Ahyudin telah selesai menjalani pemeriksaan keempat atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan.

Ia membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini terkait laporan keuangan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ikut Dampingi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Istri Kadiv Propam Bersama PPA Polda Metro Jaya

"Jadi hari ini salah satu yang ditanyakan soal laporan keuangan ACT," ujar Ahyudin kepada wartawan, seperti dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Kamis, 14 Juli 2022.

Ahyudin menyebutkan, laporan keuangan ACT mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam periode 2005 hingga 2020, sehingga ia mengklaim dugaan penyelewengan dana tak terbukti.

"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Decoder CCTV Pos Satpam di Lokasi Komplek Perumahan Kadiv Propam

Bareskrim Polri juga memeriksa ACT atas temuan adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini