Diterpa Isu Penyelewengan, Pemerintah Cabut Izin Operasional ACT Mulai Tanggal 5 Juli

- 7 Juli 2022, 08:45 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. /Antara

Media Tulungagung - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan institusi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan diterpa isu tidak sedap karena adanya penyelewengan dana.

Menanggapi isu tersebut, pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk sementara mencabut izin operasional yayasan ACT.

Kemensos diketahui menghentikan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diserahkan kepada pihak manajemen ACT.

Baca Juga: Covid Kembali Menyerang, PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Tempat Publik Tutup Hanya Boleh Diisi 75 Persen

Dilansir Tim Media Tulungagung dari Media Jabodetabek, Kamis, 7 Juli 2022, pencabutan izin itu dicantumkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berisi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Baca Juga: Sekejap Aturan PPKM Level 2 Menjadi Level 1 Wilayah Jabodetabek, Pahami Regulasi Berikut Ini

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pemakaian rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut melebihi ambang batas yang seharusnya maksimal 10 persen.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Media Jabodetabek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x