Sekejap Aturan PPKM Level 2 Menjadi Level 1 Wilayah Jabodetabek, Pahami Regulasi Berikut Ini

- 7 Juli 2022, 06:15 WIB
Inilah peraturan PPKM Level 2 yang diterapkan beberapa daerah
Inilah peraturan PPKM Level 2 yang diterapkan beberapa daerah //YouTube/ Raja Drone ID

Media Tulungagung - Regulasi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jabodetabek seketika berubah dari level 2 menjadi level 1.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah.

Per hari Rabu, 6 Juli 2022 perubahan aturan PPKM itu terjadi untuk wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Luis Campos dan Christophe Galtier Terapkan Kode Etik untuk Para Pemain PSG Saat Lakukan Tur Ke Jepang

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.

Area lainnya di wilayah Pulau Jawa - Bali tidak ada yang mengalami peningkatan level PPKM.

Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa - Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.

Baca Juga: Berikut Profil Christophe Galtier, Pelatih Baru Klub PSG Prancis, Pernah Terima Penghargaan Manajer Terbaik

Dilansir Tim Media Tulungagung dari Berita KBB, Kamis, 7 Juli 2022, perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.

Sementara, Presiden Jokowi menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5.

Baca Juga: Jadi Pelatih Baru Klub Sepak Bola PSG untuk Dua Tahun, Christophe Galtier: Saya Akan Bertanggung Jawab!

Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Berita KBB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x