Media Tulungagung - Regulasi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jabodetabek seketika berubah dari level 2 menjadi level 1.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah.
Per hari Rabu, 6 Juli 2022 perubahan aturan PPKM itu terjadi untuk wilayah Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.
Area lainnya di wilayah Pulau Jawa - Bali tidak ada yang mengalami peningkatan level PPKM.
Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa - Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.
Dilansir Tim Media Tulungagung dari Berita KBB, Kamis, 7 Juli 2022, perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.
Sementara, Presiden Jokowi menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5.
Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).